Tugas

Fungsi

PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:

 

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan
    pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang
    berlaku;
  3. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan
    sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan
    Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau
    pengubahannya;
  7. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah
    habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai
    Informasi Publik yang dapat diakses; dan
  8. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap
    kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap
    orang atas Informasi Publik.

Dalam melaksanakan tugas PPID Pelaksana menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian Pelayanan Informasi Publik;
  2. pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik
    dari PPID Pembantu;
  3. pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang
    dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan
  4. penyusunan laporan semester dan tahunan
    pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.