Tugas
Fungsi
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:
- penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan
pengamanan informasi; - pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang
berlaku; - pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan
sederhana; - penetapan prosedur operasional penyebarluasan
Informasi Publik; - Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau
pengubahannya; - penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah
habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai
Informasi Publik yang dapat diakses; dan - penetapan pertimbangan tertulis atas setiap
kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap
orang atas Informasi Publik.
Dalam melaksanakan tugas PPID Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
- pemberian Pelayanan Informasi Publik;
- pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik
dari PPID Pembantu; - pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang
dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan - penyusunan laporan semester dan tahunan
pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
