Ketentuan Formulir Permohonan Informasi

Formulir ini disediakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui formulir ini, Anda dapat:

  1. Mengajukan permintaan informasi yang berada di bawah pengelolaan Kemenkes RI
  2. Menyampaikan kebutuhan data/dokumen secara resmi
  3. Menerima tanggapan dari PPID Pelaksana sesuai waktu yang ditentukan

Harap isi data dengan lengkap dan benar. Permohonan akan diproses dalam waktu paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan jika diperlukan.

Persyaratan Pemohon Informasi:

  1. Semua pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia dan melampirkan data kontak yang dapat dihubungi.
  2. Pemohon perorangan diwajibkan melampirkan fotokopi/scan identitas diri (KTP atau surat keterangan kependudukan).
  3. Pemohon kelompok orang melampirkan fotokopi/scan identitas diri (KTP atau surat keterangan kependudukan) pemohon, fotokopi KTP pemberi kuasa, dan surat kuasa.
  4. Pemohon badan hukum melampirkan akta pendirian badan hukum, AD/ART Badan Hukum, dan fotokopi KTP pemohon.
  5. Persyaratan ini diberlakukan sebagai pedoman administratif dan tidak menggugurkan hak pemohon untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam UU No.14/2008. (Dasar hukum: UU No.14/2008, PP No.61/2010, PERKI No.1/2021).

Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email: balaikarkesbanjarmasin@kemkes.go.id atau kunjungi langsung bagian Humas & PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin, Jalan Belitung Darat No. 118A, Kota Banjarmasin. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab.

Salam Hangat,
PPID BKK Kelas I Banjarmasin